Minggu, 21 Desember 2014

ARTIKEL UNDANG-UNDANG PENGGUNAAN BAHASA

Undang-Undang Penggunaan  Bahasa
Oleh : Rizal Bukhori

Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”. (Penggunaan kata sambung dalam judul undang-undang itu sendiri mungkin bisa dibahas pada kesempatan lain.) Undang-undang ini, yang antara lain berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya kira patut kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional; juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI.
Dengan demikian, bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, ”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib” digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Bahasa Indonesia juga ”wajib” digunakan untuk penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta ”wajib” digunakan dalam informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun ”wajib” mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.
Sampai di sini semua terdengar baik-baik saja, walau bagian yang membahas bahasa dalam undang-undang ini kalah rinci dibandingkan dengan bagian yang membahas Sang Merah Putih, ”Indonesia Raya”, atau Garuda Pancasila dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”. Bendera Indonesia disebut harus dinaikkan dan diturunkan dengan khidmat (sambil hadirin memberi hormat). Ada ketentuan khusus tentang penempatan bendera ini jika ada sejumlah bendera dari negara lain pada kesempatan yang sama. Begitu pula dengan lambang negara. Ketentuan yang mengiringi lagu kebangsaan juga banyak.
Khusus untuk bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, undang-undang ini menyampaikan sejumlah ”larangan” yang perlu diperhatikan masyarakat. Jika larangan itu diabaikan, undang-undang ini mencantumkan daftar ”ketentuan pidana”. Ketentuan pidana ini tak berlaku untuk penggunaan bahasa. Ancaman pidananya tidaklah ringan. Setiap warga yang menghina Sang Merah Putih harus siap dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk yang bertindak dengan kurang hormat terhadap lambang negara dan lagu kebangsaan.
Sayang sekali, tak ada larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan yang memakai bahasa Indonesia tak sesuai dengan undang-undang ini. Maka, kata wajib saya lenggapi dengan tanda kutip di atas sebab wajib di situ tak sesuai dengan KBBI: ’harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan’. Bisa juga kewajiban ini dilengkapi dengan sejumlah pengecualian yang akan membuat undang-undang ini tak kena sasaran berhubungan dengan bahasa.

Harapan saya bahasa Indonesia harus di gunakan sebaik dan seepektif mungkin supaya tidak ketergantungan menggunakan bahasa asing karena masih banyak bahasa asing yang sering di pakai di Indonesia seperti “exit” seharus nya “keluar” ,”welcome” seharus nya “selamat datang” dan masih banyak lagi bahasa asing yang di gunakan di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar