Undang-Undang Penggunaan Bahasa
Oleh : Rizal Bukhori
Sejak 9 Juli 2009
keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan”. (Penggunaan kata sambung dalam judul undang-undang itu sendiri
mungkin bisa dibahas pada kesempatan lain.) Undang-undang ini, yang antara lain
berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga
kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan
ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya kira patut
kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam undang-undang
ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional; juga
dikukuhkan sebagai bahasa resmi NKRI.
Dengan demikian,
bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara,
”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib”
digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam
informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar
negeri yang beredar di Indonesia. Bahasa Indonesia juga ”wajib” digunakan untuk
penunjuk jalan, fasilitas umum dan rambu umum, serta ”wajib” digunakan dalam
informasi yang disampaikan melalui media massa. Pemerintah pun ”wajib”
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia.
Sampai di sini semua
terdengar baik-baik saja, walau bagian yang membahas bahasa dalam undang-undang
ini kalah rinci dibandingkan dengan bagian yang membahas Sang Merah Putih,
”Indonesia Raya”, atau Garuda Pancasila dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”.
Bendera Indonesia disebut harus dinaikkan dan diturunkan dengan khidmat (sambil
hadirin memberi hormat). Ada ketentuan khusus tentang penempatan bendera ini
jika ada sejumlah bendera dari negara lain pada kesempatan yang sama. Begitu
pula dengan lambang negara. Ketentuan yang mengiringi lagu kebangsaan juga
banyak.
Khusus untuk bendera,
lambang negara, dan lagu kebangsaan, undang-undang ini menyampaikan sejumlah
”larangan” yang perlu diperhatikan masyarakat. Jika larangan itu diabaikan,
undang-undang ini mencantumkan daftar ”ketentuan pidana”. Ketentuan pidana ini
tak berlaku untuk penggunaan bahasa. Ancaman pidananya tidaklah ringan. Setiap
warga yang menghina Sang Merah Putih harus siap dipidana penjara paling lama
lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ketentuan yang sama berlaku untuk
yang bertindak dengan kurang hormat terhadap lambang negara dan lagu
kebangsaan.
Sayang sekali, tak ada
larangan ataupun ancaman pidana untuk orang atau perusahaan yang memakai bahasa
Indonesia tak sesuai dengan undang-undang ini. Maka, kata wajib saya lenggapi
dengan tanda kutip di atas sebab wajib di situ tak sesuai dengan KBBI: ’harus
dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan’. Bisa juga kewajiban ini dilengkapi
dengan sejumlah pengecualian yang akan membuat undang-undang ini tak kena
sasaran berhubungan dengan bahasa.
Harapan saya bahasa Indonesia harus di gunakan
sebaik dan seepektif mungkin supaya tidak ketergantungan menggunakan bahasa
asing karena masih banyak bahasa asing yang sering di pakai di Indonesia
seperti “exit” seharus nya “keluar”
,”welcome” seharus nya “selamat datang” dan masih banyak lagi bahasa asing yang
di gunakan di Indonesia.